Ilustrasi pencurian handphone

Faktanews.Online, Sidrap - Jajaran Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap dibackup Resmob Polres Luwu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor dan pencurian handphone, berinisial MS (30 tahun).


Terduga MS berhasil ditangkap di Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu (27/10/2022) pukul 02.00 Wita.


Diketahui, MS mencuri motor dan HP di Algazali Car Wash, Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Minggu (23/10/2022) pukul 12.30 Wita.


Aksinya tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV sehingga Polisi gampang mendeteksi identitas pelaku.


MS yang bekerja sebagai buruh bangunan ini beralamat di Paccini, Kelurahan Suruan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.


Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakariah mengatakan pelaku diamankan dengan tiga laporan polisi.


Satreskrim Polsek Dua Pitue Berhasil Meringkus MS Pencuri Gawai dan Motor di Sidrap

 

"Terduga pelaku MS ini melakukan penggelapan motor dan pencurian HP di Sidrap. Usai melancarkan aksinya, MS melarikan diri ke luar kabupaten. Polisi pun berhasil menangkap MS di Belopa," kata AKP Zakariah, Jumat (28/10/2022).


Dari tangan MS, polisi mengamankan dua motor dan dua HP. Untuk HP, masing-masing bermerek Oppo A54 warna hitam dan Redmi 9T hitam, sedangkan untuk sepeda motor yakni, Suzuki Satria FU putih, dan motor Honda Scoopy putih.


"Usai ditangkap, terduga pelaku diamankan di Polres Luwu terlebih dahulu. Kemudian dibawa ke Polsek Dua Pitue Polres Sidrap," ucapnya.


Akibat perbuatan MS, korban mengalami kerugian kurang lebih 17 juta.


MS disangkakan pasal 362 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.


"Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku MS berada di Polsek Dua Pitue guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.(*)