Faktanews.Online,Sidrap — Masa pembukaan pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah berlangsung sejak dua hari ini, 20 November 2022.


Hasil peminat PPK dan PPS dua hari terakhir ini melonjak tajam hingga Panitia Komisioner Sidrap sudah merekap pendaftar 106 calon pendaftar.


Hanya saja sejauh ini, masih banyak calon peserta bingung mengakses Sistem SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC).


Namun para peminat tak perlu khawatir, karena pihak KPU Sidrap menyiapkan tenaga pembimbing dalam melengkapi segala persyaratan dan siap membantu mengakses lewat aplikasi tersebut.


Seperti halnya panitia pendaftaran telah menyiapkan tenaga Help Desk bagi calon pelamar PPK PPS yang kesulitan mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) selama proses pendaftaran berlangsung.


Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sidrap, Akhwan Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/11).


“Kami sarankan calon peminat jika masih kebingungan mengakses pendaftaran, bisa datang langsung ke kantor KPU dengan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Nanti anggota kami yang akan membantu cara-cara mendaftar dengan mudah,”ungkap Ahkwan Ali, diruang kerjanya.


Dikatakannya, bahwa fasilitas SIAKBA bertujuan untuk memudahkan perekrutan kepada calon anggota PPK-PPS yang akan melakukan proses rekrutmen mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022 mendatang.


“Disini pelaksanaanya harus dipahami calon peserta pada aplikasi SIAKBA sehingga proses rekrutmen diharapkan tidak mengalami kesulitan lagi,“ ucapnya.


Adapun sepuluh langkah yang harus dilakukan setiap pelamar PPK dan PPS melalui SIAKBA; dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktiviasi melalui link yang dikirim via email, login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen.


“Langkah selanjutnya adalah tahapan cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara dan cek hasil seleksi,“ terangnya.(Red/*)