Sidrap -- Insiden kecelakaan maut dua pengendara sepeda motor saling bertabrakan di area SKPD Pemkab Sidrap, di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Minggu, 26 Maret 2023 sore, menjadi atensi khusus Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK.


Mengenai kecelakaan tersebut, Erwin Syah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kecelakaan biasa dan bukan balapan liar sebagaimana mungkin diperkirakan banyak orang.


"Bukan balapan liar dan memang tidak ada balapan liar disana sebab selalu dijaga oleh anggota. Adapun kejadian tersebut murni kecelakaan di jalan raya," kata Erwin Syah saat dikonfirmasi langsung, malam ini. 

 

Sesaat peristiw tersebut terjadi, papar Erwin Syah, personil kepolisian dari Polres Sidrap langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menolong dan mengevakuasi korban serta mengamankan barang bukti (BB).


Adapun terjadinya kecelakaan tersebut, kata Erwin Syah, disebabkan karena adanya pengemudi kendaraan roda dua (pemotor, red) yang melawan arus sehingga kecelakaan tersebut tidak bisa terhindarkan.

 

Menanggapi perintiswa kecelakaan jalan raya tersebut, Erwin Syah mengimbau kepada segenap pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat mengendara atau mengemudikan kendaraannya dengan selalu mematuhi aturan berlalulintas di jalan


"Khusus pengendara sepeda motor, saya imbau agar menggunakan helm dan berboncengan tidak lebih dari satu orang serta tidak melawan arus. Dengan begitu, kecelakaan dapat dicegah," kata Erwin Syah 


Pada kesempatan wawancara tersebut, Erwin Syah juga mengimbau agar tidak ada yang melaksanakan konvoi kendaraan dan balapan liar serta menggunakan knalpot brong 


"Tolong hilangkan kebiasaan tersebuut, karena disamping dapat menganggu pengguna jalan yang lain, juga tentu sangat berbaya untuk keselamatan diri sendiri," katanya mengigatkan.


Sebelumnya, Erwin Syah telah mengeluarkan perintah tegas kepada para Kapolsek dan Pers dlm wilayah hukum Polres Sidrap yang telah disprintkan agar mengidentifikasi tempat-tempat dan waktu yang selama ini kerap digunakan para pebalap liar beraksi.


Pada instruksinya itu, AKBP Erwin Syah SIK meminta Kapolsek dan Pers dalam wilayah hukum Polres Sidrap agar tidak ragu melaksanakan upaya kepolisian dengan melakukan penertiban, mengamankan kendaraan dan melakukan penggeledahan orang.


Kemudian, khusus bagi pebalap liar, Kapolres AKBP Erwin Syah SIK juga memerintahkan para Kapolsek dan Pers agar mengamankan kendaraan selama 3 bulan sebagai upaya memberi efek jera kepada para pebalap liar yang selama ini mengusik kenyamanan warga.


Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kecelakaan maut yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di jalan poros SKPD Pemkab Sidrap. Kedua pengendara sepeda motor yang bertabrakan, mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Nene Mallomo Pangkajene.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai penyebab terjadinya kecekaaan tersebut. Unit Kecelakaan (Laka) Satlantas Polres Sidrap sementara mendalami kasus ini. (*)