Sidrap — Peristiwa penganiayaan berat mengkibatkan korbannya meninggal dunia di Tanrutredong, Sidrap, Sulsel, akhirnya terkuak.


Setelah kasus ini resmi ditangani Satreskrim Polres Sidrap, motif pelaku HK (49) tega menghabisi korbannya HR (60) itupun akhirnya terungkap.


Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK melalui Kasi Humas Polres Sidrap, AKP H Zakaria dlam sebuah wawancara Senin, 13 Maret 2023 menyebutkan, motif pelaku melakukan penikaman itu karena dendam kepada korban.


“Pelaku HK yang merupakan oknum ASN Pemkab Sidrap ini dendam terhadap korban karena menganggap korban ingin mengambil istrinya,” ujar AKP Zakaria sembari memastikan Satreskrim Polres Sidrap telah mengamankan pelaku HK.


Tentang pelaku, sambung AKP Zakaria, menyebutkan bahwa ia (Pelaku) sebelumnya pernah di rehabilitasi narkoba.


Selanjutnya, untuk kasus yang menyita perhatian publik tersebut, papar AKP Zakaria telah menjadi atensi Satreskrim Polres Sidrap.



Pelaku HK, sebutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi unsur unsur pasal : 338 KUH.Pidana.


“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana berupa hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” akunya.


Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 Maret 2023, sekira Pukul 19.00 Wita.


Pada saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan pada saat pelaku melihat korban keluar rumahnya menuju ke Toko Bintang Baru pelaku langsung mendekati korban dan langsung menikam korban menggunakan sebilah parang dan mengenai dada sebelah kanan korban


Sesaat setelah itu, korban di bawa oleh saksi lelaki Biding ke Puskesmas Tanru Tedong dan dilakukan perawatan medis, dan sekira Pukul 19.15 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.(*)