FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP -- Delapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja atau mariyuana berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.

"Barang bukti yang disita petugas dari tangan para terduga seberat 2 kilogram daun ganja siap pakai," kata AKBP Erwin Syah, Kapolres Sidrap dalam Press Release, Rabu (5/7/2023).

Menurut perwira polisi dengan pangkat dua bunga di pundak ini, lokasi penggerebekan para terduga tersebut di Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidtap.

"Mereka diringkus dalam operasi yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba, AKP Arham Gusdiar pada Sabtu, 1 Juli 2023 lalu di Tempat Kejadian Perkara," ujar Erwin Syah kepada sejumlah wartawan di Ruang 
Press Release Polres Sidrap.

Kedelapan orang terduga pelaku pengedar narkoba tersebut yakni MS (27), AHP (29), dan AS (22) masing-masing warga Kabupaten Sidrap. IR (34), MB (34), AS (35), PR (23), dan LM (31), kesemuanya penduduk Kabupaten Bone.

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan informasi warga setempat. Ini patut diapresiasi, karena jumlah barang buktinya sebanyak yakni 2 kilogram. Setidaknya dapat menyelamatkan 2.000 orang generasi dari penyalahguna narkoba," beber Erwin Syah

Disebutkannya, para terduga pelaku sudah menjalani pemeriksaan untuk keperluan dikembangkan kasus. "Atas perbuatannya. mereka terancam pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp20 miliar," pungkas Erwin. (FS)