FAKTANES.ONLINE, MAKASSAR - Seorang wanita bernama Andi Tenri Sui Galib  beralamat di Jl. Dr WS. Husodo RT/RW 002/001 Tanete Riattang Barat, Kab. Bone melaporkan Owner Arisan bernama Hardianti di SKPT Polda Sulsel. Jumat 21 Juli 2023.


Hardianti yang memiliki nama instagram Dhianhardianti_ ini di Laporkan ke Polda Sulsel atas Kasus tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Uang senilai Rp. 37. 500. 000 ( Tiga Puluh Tuju Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).


Andi Tenri Sui Galib melaporkan Hardianti di Polda Sulsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/643/VII/2023/SPKT/Polda Sulsel.


Pelapor dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana penipuan atau Penggelapan yang dilakukan oleh terlapor Hardianti.


"Awalnya saya mengikuti Arisan yang ownernya Hardianti pada 14 Juli 2023, Namun pada saat memasuki putaran 8 dirinya hanya menyaksikan Lot arisan tersebut melalui Live Streaming Instagram bahwa nama Andi Esse yang naik atau muncul. Yang mana Andi Esse ini nama saya", Ujarnya.


Setelah live Streaming Instagram berakhir, Andi Tenri Sui kemudian menghubungi Hardianti untuk segera dikirimkan Uang Arisannya sebesar Rp. 50. 000. 000 namun sampai hari ini dirinya hanya mendapatkan janji tapi tidak di tepati dan tidak mendapatkan haknya sebagai anggota arisan.


"Saya sudah membayar Arisan ini sebanyak Rp. 37. 500. 000. Saya orang ke 8 yang naik namanya. Namun sampai hari ini Owner Arisan bernama Hardianti tidak mengembalikan uang saya. Hanya janji janji saja ngga ada kejelasan", Jelasnya.


Penulis : Muh Sain