FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe  ( DPD LSM LIRA KONAWE )Menggelar  aksi Unjuk Rassa ( Unras )

di perempatan Bundaran Kel. Bungguosu atas kerusakan jalan yang di akibatkan oleh pihak PT. SACNA dalam pengangkutan material dalam guna pembagunan Daerah Irigasi (DI) di wilayah Kelurahan BungguOsu Kec. wawotobi.


Agus Salim Misman selaku Penanggung jawab dalam aksi tersebut menyampaikan kepada awak media hari ini Pengurus DPD LSM LIRA KONAWE turun menyikapi persoalan jalan kabupaten yang

rusak total di wilayah Kec. Konawe dan Wawotobi yang di lalui oleh kendaraan sepuluh roda milik PT. SACNA


dalam pengangkutan material PT. SACNA guna pembagunan Daerah Irigasi D.I Wawotobi yang berada di wilayah Kec. Konawe.



Lanjut Agus kami meminta kepada pihak PT. SACNA harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan kabupaten tersebut di wilayah Kec. Konawe dan Wawotobi Jagan sampai Proyek telah selesai pihak PT. SACNA tidak bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut, Tegas agus


Secara otomatis yang di rugikan masyakat dan bukan cuma itu saja kami meminta juga kepada Pihak

PT. SACNA harus melakukan dispensasi penyiraman debu karena kami melihat Perusahaan itu kurang intens di dalam penyiraman debu jalan sesuai yang di lintasi di kawasan pembangunan irigasi tersebut


masih kata Agus pada media dan kami menduga juga pihak PT. SACNA tidak mengantongi izin dispensasi pengunaan jalan kabupaten yang di lalui oleh karena itu kami menahan kendaran pengangkut material PT. SACNA, tuturnya."



sebagai penanggung jawab Kegiatan Agus harus lakukan itu agar Pimpinan Pihak PT. SACNA dan Stekolder pemerintah bisa hadir di tempat aksi guna mencari titik temu agar masyakat bisa melihat hasil dari perjuangan kami. Pintanya"


Adapun poin - poin dalam Nota kesepakatan yang tertuang dalam berita acara dan di saksikan semua pihak di antaranya.


1. Pihak PT. SACNA siap bertanggung Jawab dan memperbaiki setiap jalan Kabupaten yang Rusak yang dilalui oleh pihak PT. SACNA


2. Pihak PT. SACNA akan melakukan penyiraman secara rutin sepanjang lintasan yang dilalui sebanyak 3 x 1 Perhari dan akan di mulai hari ini tanggal 8 Agustus 2023 Sampai Proyek selesai


3. Pihak PT. SACNA akan segera mengurus Izin dispensasi jalan di kantor Dinas PUPR Kab.konawe.

" Apavila tuntan kami tidak dipenuhi, maka kami akan mengadakan pemblokiran jalan" Ujar Agus 

Reporter : q'Lurah