FAKTANEWS.ONLINE,SIDRAP-- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Andi Sugiarno Bahari (ASB) menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-Undangan Tahap III Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 11 Tahun 2016, tentang urusan kepemerintahan, di Kelurahan Wala,Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, selasa (12/9/2023).



Sosper kai ini dihadiri langsung Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sidrap Patahangi Nurdin, Andi Kamil, Mamkmur Jaya, Waryanto sebagai pasilitator sekaligus tuan ruamah pelaksanaan kegiatan ini, dan hadir juga tokoh pemuda dan ratusan masyarakat Kelurahan Wala.



Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap Andi Sugiarno Bahri yang akrab dipanggil Andi Sugi, pada kesempatan ini juga membahas tema terkait pengurusan dokumen kependudukan.




Pasalnya, kata Andi Sugi, masih banyak warga yang belum terlalu mengerti tata cara mengurus dokumen kependudukan, baik KTP mau pun Kartu Keluarga (KK) dan surat Keterangan Lahir (Akta Lahir).



"Maka dari itu saya selaku wakil rakyat di DPRD Sidrap merasa wajib untuk mengundang langsung Kepala Dinas Catatan Sipil untuk hadir langsung di sosialisasi ini untuk menjelaskan lebih detail tata cara kepengurusan dihadapan para warga," ujarnya



Masih di tampat yang sama, Tim ASB juga menggalar Aksi sosial pemeriksaan dan pengukuran mata, serta pembagian kacamata ukuran secara gratis.



Cambelong salah satu warga Wala mengungkapkan penghargaan setinggi tingginya dan berterima kasih kepada Andi Sugiarno Bahri (ASB) dengan adanya aksi sosial ini kepada mayarakat.(Fer'S)