FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP-- Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Sidrap Andi Sugiarno Bahri ( ASB ) menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 5 tahun 2020 tentang pelindungan anak.


Kegiatan yang dilangsungkan ditengah guyuran hujan ini, digelar di Dusun Salo Padang Desa Sereang Kecamatan Maritengngae, dihadiri ratusan warga, juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh Agama, Sabtu (04/11/2023) sore.


Saat membuka kegiatan, Wakil Ketua DPRD Sidrap ASB, menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga yang begitu antusias menghadiri acara sosper ini meskipun dalam guyuran hujan.


Lebih lanjut ASB menyampaikan bahwa, kegiatan Sosper ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Sidrap, sebagai perancang dan menyerupai Peraturan Daerah.


" Dalam setahun, Anggota DPRD diharuskan menggelar Sosper sebanyak dua kali, maka kegiatan Sosper kali ini merupakan agenda kedua sosialisasi Perda DPRD Sidrap" ungkapnya.


ASB menjelaskan, perlu dilakukan sosialisasi Perda Perlindungan anak lantaran di Kabupaten Sidrap masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun.


“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau, kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” terangnya.


Lanjut ASB berpesan, agar seluruh emak-emak selalu menjaga anaknya dari kenakalan remaja yang bisa menyeret terlibat tindakan kriminalitas.
“Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama DPRD sudah menyepakati bersama peraturan daerah agar anak-anak mendapat perlindungan.


" Anak tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan oknum atau lembaga apapun,” kata ASB
Menurut politikus Partai Golkar ini, masih banyak anak-anak yang ditemukan menjadi Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) di jalan, terutama di setiap lampu merah.
“Semestinya anak-anak itu, haknya adalah belajar, bukan mengemis di jalan atau dipaksa bekerja mencari nafkah. Ini sudah eksploitasi anak. Nah, tujuan dari Perda Perlindungan Anak, siapapun yang mengeksploitasi anak-anak, dicancam hukuman pidana,” ujarnya.


Sementara, Sekretaris Dinas Sosial Sidrap Nurhidayah S.Km.M.Kes. selaku narasumber mengatakan, sebagai pihak terkait. Pihaknya senantiasa melakukan pelayanan secara gratis, mulai dari layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban.


“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ketahun, olehnya perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anak kita, jagai anakta,” paparnya


Sebelum mengakhiri Sosper, legislator dari Golkar ASB Menyampaikan, peran orang tua di rumah sangat membantu dalam menurunkan angka kasus kekerasan perempuan dan anak. Saat anak keluar rumah, peran orang tua mengawasi agar terjaga.


“Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” tandasnya.


Hadir sebagai narasumber pada kegitan ini, Dr Rohadi Ramadhan, Sekretaris Dinas Sosial Nurhidayah S.KM, M.Kes.dan Asrial Yunus SH sebagai MC dan Moderator.
(Fer'S)