FAKTANEWS.ONLINE, KENDARI- Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar kegiatan sosialisasi dan public hearing UU nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa beserta peraturan pemerintah Dan turunan UU Lainnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di hotel Qubah 9 Kendari Sulawesi Tenggara pada Sabtu (18/05/2024).

Diketahui UU Desa itu yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua UU Desa yang sudah disahkan oleh Pemerintah pusat pada Kamis (25/04/2024) yang lalu.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Murtono,S.STP.,sebagai pembicara.

Dalam pemaparannya, Murtono menyampaikan bahwa perubahan UU Desa, hasil revisi UU nomor 6 tahun 2014 terdapat tujuh belas pasal perubahan.

"Perubahan dari undang-undang sebelumnya kurang lebih 17 pasal," Ungkapnya.

Ia pun menuturkan bahwa dipastikan dalam perubahan Undang-undang Desa terbaru ini bisa lebih progresif untuk menunjang sistem penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

"Dimana dalam Undang-undang yang baru ini memberikan hal positif untuk kepala Desa kedepannya," Ucapnya.

Beberapa hal yang harus dilihat diantaranya, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang akan di dapatkan oleh Pemerintah Desa.

Kepala Desa dengan undang-undang yang baru ini, akan mendapatkan penghargaan purna bakti.

"Dan yang paling di tunggu adalah perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dan masih banyak lagi," Ungkapnya.

Berdasarkan pantauan jurnalis Faktanews.online, puluhan Kepala Desa se-Sulawesi Tenggara hadir dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang di himpun Faktanews.online, dari 1.908 Desa hadir dalam kegiatan tersebut sekitar 870 Kepala Desa.

Terlihat juga antusiasme dari para Kepala Desa menyambut baik dengan adanya undang-undang baru tersebut," Pungkasnya (FN/SID).

Faktanews- Sidrajab Melaporkan