FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus penggelapan dana di PT Restu Bumi Mineral (RBM).

Kanit III Direskrimum Polda Sultra, AKP Rahman mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti untjk segera menggelar perkara dugaan penggelapan dana di PT RBM.

Kalau perkara ini jelas sebenarnya cepat sekali. Cuma karena alat bukti kita butuhkan karena ini penggelapan karena jabatannya sebagai direktur utama di perusahaan itu. Kami harus kumpulkan bahan (Untuk gelar perkara). Pokoknya secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini bisa," ungkap AKP Rahman.

Meski begitu, Rahman mengaku pihaknya terbilang kesulitan dalam pengumpulan bukti. Sebab, hasil audit keuangan yang diterima kepolisian adalah audit internal. Ia menyarankan kepada pelapor agar menggunakan hasil audit lembaga eksternal.

"Setelah ada bukti kerugian perusahaan. Hasil audit internal mereka nanti kita coba kaji apakah masuk sebagai bukti atau tidak. Kita minta audit dari akuntan publik sebetulnya," ujarnya.

Rahman mengatakan pihaknya akan melihat perkara tersebut dengan Undang-undang (UU) PT dan KUHP untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

"Banyak sedikit kerugian sama saja penggelapan juga. Tapi kita lihat dulu sah atau tidaknya alat bukti. Itu menjadi acuan kita. Yang penting jangan kurang dari Rp 2,5 juta. Itu diarahkan ke restoratif justice," ungkapnya.

Ia menambahkan terlapor bernama Restu sudah diperiksa Polda Sultra sebanyak dua kali didampingi kuasa hukumnya.(Ql)