FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan.

Dugaan pelanggaran itu terkait dengan hasil seleksi Panwascam Kecamatan Pondidaha yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi Hartono (39) pada 31 Mei 2024 lalu di Bawaslu Sultra.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) membenarkan temuan dugaan pelanggaran ini.

"Iya (Benar), sudah ditandatangani secara elektronik," kata Iwan melalui sambungan telepon.

Iwan juga memerintahkan Bawaslu Konawe untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.

Dugaan pelanggaran ini disampaikan Bawaslu Sultra secara tertulis dalam surat Nomor 94/PP.00.01/K.SG/06/2024 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditunjukkan kepada Ketua Bawaslu Konawe tertanggal 07 Juni lalu.

Dalam lampiran formulir model A.1 pada uraian kejadian terhadap dugaan pelanggaran administratif hasil existing evaluasi kinerja Panwascam Pondidaha atas nama Lukman Sukawati.

Lukman Sukawati dinyatakan terpilih kembali sebagai Panwascam berdasarkan pengumuman Nomor 42/KP.01.00/K.SG-09/05/2024 tertanggal 02 Mei 2024.

Pada 03 Mei 2024, pelapor atas Nama Rudi Hartono memberikan tanggapan masyarakat terkait pengumuman itu kepada Ketua Bawaslu Konawe.

"Dimana kami menyampaikan bahwa ada peserta tes existing atas nama saudara Lukman Sukawati SP MP lulus memenuhi syarat yang berstatus ASN P3K," terang Rudi Hartono dikutip dari formulir tersebut.

Tetapi mendengar keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe bahwa yang bersangkutan (Lukman Sukawati) mengaku belum menerima surat keputusan dari pejabat pembina kepegawaian atau instansi yang bersangkutan terkait status ASN PPPK kepada Bawaslu Kabupaten Konawe.

Padahal pertanggal 12 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penugasan dan Penempatan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023.

Surat keputusan Lukman Sukawati sebagai ASN PPPK langsung diserahkan oleh Rudi Hartono kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe.

Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe saat itu menyampaikan akan diproses dan ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga pertanggal 27 Mei 2024 bersamaan dengan laporan Rudi yang dibuat di Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara ternyata menurut pelapor tanggapan atau aduan sebelumnya di Bawaslu Konawe tidak diproses serta tidak ditindaklanjuti ke Bawaslu Sultra.

Pada tanggal 01 Mei 2024 Abuldan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe memanggil dan mengumpulkan Panwascam se Kabupaten Konawe di Wisata Galu Resto dalam rangka menyampaikan secara langsung bahwa ASN PPPK tidak dapat masuk lagi sebagai Komisioner Panwaslu Kecamatan.

"Artinya bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe tidak konsisten dengan apa yang telah beliau sampaikan dan ini bisa mencederai integritas dan kredibilitas Bawaslu Kabupaten Konawe yang seharusnya pada saat masuknya tanggapan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Konawe melakukan kajian dan penelitian kembali berkas dokumen adminitrasi saudara Lukman Sukawati SP MP terkait dengan statusnya sebagai ASN P3K bukan malah memaksakan untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan," tambah Rudi Hartono dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian pada 25 Mei 2024, Lukman Sukawati tetap dilantik sebagai Panwascam Pondidaha oleh Bawaslu Kabupaten Konawe.

Berdasarkan laporan Rudi Hartono, bukti-bukti yang disampaikan pelapor, keterangan saksi dan terlapor serta fakta-fakta hasil pemeriksaan, Bawaslu Sultra menyimpulkan terlapor dalam hal ini Abuldan terbukti melakukan pelanggaran adminisrasi pemilihan.

Yakni sepanjang berkaitan dengan tata cara Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing untuk Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe.

Kemudian terlapor juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.

"Tindakan Terlapor merupakan tindakan tidak cermat dan tidak hati-hati dalam memeriksa dan memastikan kebenaran substansi identitas Lukman Sukawati dalam bukti Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara a quo, serta mengabaikan substansi bukti dengan hanya bersandar pada keterangan penyangkalan Lukman Sukawati tanpa didukung oleh bukti yang memadai, serta melalaikan prosedur konsultasi dan tindak lanjut konsultasi yang telah diatur oleh Bawaslu melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo. Dengan demikian, tindakan Terlapor sebagaimana dimaksud tidak mencerminkan atau bertentangan dengan prinsip Professional Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," tulis Bawaslu Sultra dalam kajiannya.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne itu juga mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Konawe untuk dilakukan perbaikan terhadap tata cara pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing untuk Kecamatan Pondidaha.

Serta Bawaslu Sultra menyampaikan rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan yang dikonfirmasi mengenai surat ini hingga berita ini terbit enggan berkomentar. (*)