FAKTANEWS.ONLINE, SIDRAP -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap memberi warning kepada 35 anggota DPRD Sidrap terpilih hasil Pemilu 2024.
Peringatan ini terkait dengan kewajiban untuk menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan mereka.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nursin., SH, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 Tahun 2024, para anggota DPRD terpilih harus menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"KPU tidak akan mengusulkan nama-nama mereka ke Gubernur melalui Bupati untuk dilantik jika persyaratan ini tidak dipenuhi," tegas Nursin, Sabtu, 15 Juni 2024.

Nursin menambahkan, prosedur ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan di DPRD Sidrap.

Meskipun proses pelantikan bukan menjadi wewenangnya, akan tetapi KPU tetap bertanggung jawab dalam memastikan tahapan awal terkait persyaratan calon terpilih.

Hingga saat ini, beberapa anggota DPRD Sidrap terpilih sudah memenuhi kewajiban mereka dengan menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU. Hal ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

Nursin menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. "Kami berharap para anggota DPRD terpilih dapat mematuhi jadwal yang telah ditentukan untuk kelancaran proses pelantikan nanti," pungkas Nursin.

Proses penyampaian tanda terima LHKPN ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan integritas dan kredibilitas dari anggota DPRD Sidrap yang baru terpilih dalam mengemban amanah rakyat.(*)