FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Penegakan supremasi hukum Di Sultra Harus terus berjalan profesional,tegas berwibawa serta terus mengedepankan sisi humanisme dalam pelayanan, sehingga Polri dan masyarakat di Sultra dapat bersinergi guna tercapainya kehidupan yang madani dan berkeadilan.

Rolansyah aria pribadi, SH salah satu presidium Gerakan Anti Korupsi Indonesi (DPD 2 Sultra) Menghimbau kepada seluruh Masyarakat Sultra agar tidak ikut skema berpikir picik Publik yang hari-hari ini terus berbicara tentang kebobrokan institusi kepolisian dalam penuntasan kasus yang terkesan tuntas sesuai pesanan atau mengaburkan kebenaran sehingga mengakibatkan adanya putusan pada peradilan sesat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di cirebon Wilayah Hukum Polda Jawa Barat, atau Polri yang cenderung lebih berpihak pada pemilik modal dan penguasa.

Institusi kepolisian dalam setiap penanganan perkara pastilah selalu mengedepankan propesionalisme dan prinsip keadilan serta patuh terhadap tahapan-tahan yang diatur dalam hukum acara, dan sekalipun ada penyimpangan dalam perjananannya maka dipastikan itu adalah perilaku oknum Nakal, disisi ini sebagai masyarakat terdidik tidak seharusnya menjeneralkan hal tersebut bahwa itu adalah kebobrokan institusi. Terang Roland.

Institusi Kepolisian sesuai amanah Constitusi, UU nomor 2 tahun 2002 bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia. Yang Artinya Keberadaan institusi Kepolisian Repoblik indonesia termasuk salah satu tiang penyanggah keutuhan dan keberlangsungan Negara Indonesia itu sendiri, tegas Roland.

Setiap Organ yang menampung banyak orang dari berbagai macam latar belakang pastilah akan ada plus-minusnya dengan contoh salah satu teori penyimpangan budaya (culture deviance theories) yang kadang melibatkan oknum aparat Polri melakukan tindak kekerasan dalam penanganan perkara. 

Sehingga lanjut" Roland, peran pemimpin dalam menahkodai  institusi Kepolisian mulai dari tingkat Pusat dan daerah, haruslah aktif dalam fungsi pengawasan dan pembinaan sehingga melahirkan bayangkara-bayangkara yang dicintai masyarakat.

Roland juga mengajak Masyarakat  agar lebih cerdas mengkonsumsi berbagai macam isu yang hari ini bagaikan air Bah yang tanpa filter tersajikan baik melalui media elektronik maupun sosial media, agar tidak gampang termakan isu-isu sesat atau bisa jadi upaya peralihan isu-isu besar misalnya mega korupsi timah yang mencapai 270 Triliun kerugian Negara sehingga mengorbankan nama baik institusi Polri yang harus tercoreng hanya karna ulah segelintir oknum. 

Sebagai warga Negara yang Baik kita punya peran yang sama memberikan Trusted/kepercayaan kepada institusi Kepolisian Khususnya lingkup Polda Sultra sampai ditingkat bawah agar kehidupan bermasyarakat terus berjalan baik dan berkelanjutan. Tutup Roland (q'L)