FAKTANEWS.ONLINE, BOJONEGORO--  Kelanjutan dari ruwetnya pencairan dana tabungan nasabah yang menabung di BMT Al-Ghuroba cabang Kepohbaru, Bojonegoro, masih berlanjut hingga saat ini.

Sudah sepekan lebih dari terbitnya surat pernyataan yang dibuat oleh M. ALI NURHUDA dan PUJI LESTARI pada saat mediasi di Polsek Kepuhbaru hingga kini kepastian pengembalian uang para nasabah masih belum jelasnya.

Bahkan media ini telah mengkonfirmasi pada Kanit Reskrim Polsek Kepuhbaru, Bripka Hafit untuk menanyakan terkait perkembangan pengembalian uang nasabah yang sudah dijanjikan pada surat pernyataan. 

Namun tidak ada jawaban pasti dari kedua serangkai tersebut, bahkan saat dihubungi oleh Hafit pihak koperasi tidak kooperatif dalam memberikan jawaban.

“Sudah saya coba konfirmasi kepada pembuat pernyataan tapi tidak ada jawaban pasti dan mereka juga tidak komitmen dalam menepati janji. Jadi ya mau saya sarankan untuk membuat pengaduan resmi ke Polres Bojonegoro agar bisa segera tindak,” ujar Hafit saat dikonfirmasi melalui telepon.

Bahkan M. ALI NUR HUDA dan PUJI LESTARI sempat menyanggah pemberitaan sebelumnya dengan berita yang ditayangkan oleh salah satu media lokal. Dalam pemberitaan itu NUR HUDA dan PUJI LESTARI, menyatakan bahwa mereka tidak mempersulit penarikan uang nasabah dan semua yang disampaikan oleh dua mantan karyawannya itu semua tidak benar dan tidak sesuai. 

Padahal…….fakta dilapangan mereka berdua masih memperuwet pengembalian uang nasabah meskipun sudah ada surat pernyataan yang sudah mereka tanda tangani diatas materai bahkan sudah disebutkan pada berita sebelumnya bahwa surat pernyataan itu dibuat di Polsek Kepuhbaru pada Senin (27/5/20240 lalu.

Tak hanya menampis fakta yang ada dalam pemberitaan, dua serangkai itu juga turut melibatkan salah satu karyawan kesayangan mereka yang selalu digadang-gadang bernama GITA DWI ARISTIYA. Dalam pemberitaan yang memuat sanggahan NUR HUDA dan PUJI LESTARI, GITA sangat menyayangkan apa yang telah diperbuat oleh MT selaku mantan rekan kerjanya di cabang Kepuhbaru GITA juga seakan-akan ikut menyalahkan MT terkait adanya masalahnya ini.

Jika begini terus maka kasihan nasib para nasabah yang menantikan uang nya kembali namun hanya diberikan janji-janji palsu oleh dua serangkai tersebut. Melihat ruwetnya M. ALI NUR HUDA dan PUJI LESTARI, Dodik Firmansyah, SH selaku kuasa hukum MIT dan SAL mengatakan, “Jika begini terus ya kasihan nasabahnya dan juga kasihan klien saya karena terus dikejar-kejar oleh nasabah yang mau uangnya kembali. Ya kalo begini seluruh nasabah dan juga klien saya harus bersatu membawa kasus ini ke Polres Bojonegoro agar menemukan titik terang,” ujar Dodik.

(Redho)