JAKARTA,FAKTANEWS.ONLINE –Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu menyampaikan apresiasinya atas hubungan kerja dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Pers Indonesia, khususnya jurnalis dalam tugas-tugas peliputannya di Kejagung dan satuan kerja di daerah Kejaksan Tinggi dan Kejaksan Negeri dalam publikasi kinerja Kejaksaan RI.“Sinergitas, koordinasi dan menjadi mitra strategis dalam pelayanan dan penegakan hukum antara Kejaksaan RI dengan Pers Indonesia selama ini sangat baik. Keterbukaan informasi publik menjadi landasan masing-masing pihak saling mendukung dan bersinergi, khususnya dalam penyajian-penyajian informasi lewat produk pers, yakni pemberitaan di media. Semoga hal ini terus terawat,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam kegiatan Media Gathering Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024

Hari ini, Pusat Penerangan Hukum Kejagung menggelar Media Gathering yang diikuti sejumlah pimpinan redaksi sejumlah media, cetak, TV, radio dan online dengan menghadirkan Ketua Dewan Pers sebagai narasumber yang mengangkat Thema “Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan”Jaksa Agung Muda Intelijen, Prod. Dr. Reda Manthovani didaulat membuka kegiatan Media Gathering Puspenkum Kejagung ini. Dia menyampaikan terimakasih pihaknya atas besarnya peran media dalam mengangkat citra Kejaksaan RI dalam publikasi kinerja Kejaksaan RI selama ini. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI yang besar saat ini tidak terlepas dari peran media.

“Kami sangat terbantu dalam publikasi kegiatan-kegiatan yang disajikan media selama ini. Media mampu menyajikan pemberitaan postif atas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia selama ini. Implikasinya tentunya Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI selama ini tidak terlepas dari peran media,” ujar JAM Intel Reda Manthovani.Mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, JAM Intel Reda Manthovani menyampaikan “Kinerja yang baik dengan diikuti publikasi yang konsisten akan berdampak pada peningkatan Public Trust Kejaksaan”. Dia menegaskan untuk bisa dapat dekat lagi dengan teman-teman media yang lain. “Dalam pemberitaan, publik akan lebih mengetahui dan lebih memahami terkait pemberitaan selama ini, yang ditanggani oleh pihak kejaksaan,”ujarnya.

Di era digital, penyebaran informasi yang tak terbatas, Kejaksaan sangat membutuhkan kehadiran pers. Kejaksaan dihadapkan pada kebebasan pers yang terus tumbuh. Kejaksaan dan media harus membangun sinergi untuk pemenuhan keterbukaan informasi terhadap masyarakat, karena dijamin sebagai hak asasi warga negara.Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan komitmen pihaknya memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholder, termasuk Kejaksaan RI,” ujarnya.

Dia mengajak pers Indonesia, perusahaan pers dan juga pekerja media, dalam hal ini jurnalis untuk mengedepankan profesionalitas dan kode etik jurnalistik dalam tugas-tugas jurnalistiknya. “Ini adalah momentum yang baik untuk mengingatkan kalangan pers bahwa kriminalisasi itu ada dan nyata,” ujarnya.Jurnalistik merupakan kegiatan yang sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik ini lembaga yang menjalankan hal ini adalah Pers. Untuk menunjang berlangsungnya kegiatan ini demi terwujudnya demokrasi di Indonesia tentu saja perlu ada kebebasan pers.Kebebasan yang ada dalam kebebasan Pers bukan berarti berbuat sekehendak tanpa batas atau tanpa menjaga kebebasan orang lain. Kebebasan mengandung makna sebuah pengakuan dan penghormatan terhadap adanya hak serta kewajiban setiap manusia pada umumnya. Hal ini adalah karena kebebasan pers ada untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.Maraknya kasus kriminalisasi j