JAKARTA,FAKTANEWS.ONLINE –Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu
menyampaikan apresiasinya atas hubungan kerja dan koordinasi yang terjalin
dengan baik antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Pers Indonesia,
khususnya jurnalis dalam tugas-tugas peliputannya di Kejagung dan satuan kerja
di daerah Kejaksan Tinggi dan Kejaksan Negeri dalam publikasi kinerja Kejaksaan
RI.“Sinergitas, koordinasi dan menjadi mitra strategis dalam pelayanan dan
penegakan hukum antara Kejaksaan RI dengan Pers Indonesia selama ini sangat
baik. Keterbukaan informasi publik menjadi landasan masing-masing pihak saling
mendukung dan bersinergi, khususnya dalam penyajian-penyajian informasi lewat
produk pers, yakni pemberitaan di media. Semoga hal ini terus terawat,” ujar
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam kegiatan Media Gathering Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024
Hari ini, Pusat Penerangan Hukum Kejagung menggelar Media
Gathering yang diikuti sejumlah pimpinan redaksi sejumlah media, cetak, TV,
radio dan online dengan menghadirkan Ketua Dewan Pers sebagai narasumber yang
mengangkat Thema “Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan
Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan”Jaksa Agung Muda Intelijen, Prod. Dr. Reda
Manthovani didaulat membuka kegiatan Media Gathering Puspenkum Kejagung ini.
Dia menyampaikan terimakasih pihaknya atas besarnya peran media dalam
mengangkat citra Kejaksaan RI dalam publikasi kinerja Kejaksaan RI selama ini.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI yang besar saat ini tidak
terlepas dari peran media.
“Kami sangat terbantu dalam publikasi kegiatan-kegiatan yang
disajikan media selama ini. Media mampu menyajikan pemberitaan postif atas
kinerja Kejaksaan Republik Indonesia selama ini. Implikasinya tentunya Public
Trust yang didapatkan Kejaksaan RI selama ini tidak terlepas dari peran media,”
ujar JAM Intel Reda Manthovani.Mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, JAM
Intel Reda Manthovani menyampaikan “Kinerja yang baik dengan diikuti publikasi
yang konsisten akan berdampak pada peningkatan Public Trust Kejaksaan”. Dia
menegaskan untuk bisa dapat dekat lagi dengan teman-teman media yang lain.
“Dalam pemberitaan, publik akan lebih mengetahui dan lebih memahami terkait
pemberitaan selama ini, yang ditanggani oleh pihak kejaksaan,”ujarnya.
Di era digital, penyebaran informasi yang tak terbatas,
Kejaksaan sangat membutuhkan kehadiran pers. Kejaksaan dihadapkan pada
kebebasan pers yang terus tumbuh. Kejaksaan dan media harus membangun sinergi
untuk pemenuhan keterbukaan informasi terhadap masyarakat, karena dijamin
sebagai hak asasi warga negara.Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan
komitmen pihaknya memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kemerdekaan pers
harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan
profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja
multistakeholder, termasuk Kejaksaan RI,” ujarnya.
Dia mengajak pers Indonesia, perusahaan pers dan juga
pekerja media, dalam hal ini jurnalis untuk mengedepankan profesionalitas dan
kode etik jurnalistik dalam tugas-tugas jurnalistiknya. “Ini adalah momentum
yang baik untuk mengingatkan kalangan pers bahwa kriminalisasi itu ada dan
nyata,” ujarnya.Jurnalistik merupakan kegiatan yang sangat penting dalam proses
demokrasi di Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik ini lembaga yang
menjalankan hal ini adalah Pers. Untuk menunjang berlangsungnya kegiatan ini
demi terwujudnya demokrasi di Indonesia tentu saja perlu ada kebebasan
pers.Kebebasan yang ada dalam kebebasan Pers bukan berarti berbuat sekehendak
tanpa batas atau tanpa menjaga kebebasan orang lain. Kebebasan mengandung makna
sebuah pengakuan dan penghormatan terhadap adanya hak serta kewajiban setiap
manusia pada umumnya. Hal ini adalah karena kebebasan pers ada untuk memenuhi
kebutuhan manusia untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.Maraknya
kasus kriminalisasi j
Posting Komentar