KOLAKA UTARA,FAKTANEWS.ONLINE-- Konsorsium Aktivis Anti Korupsi Menanggapi,
Terkait terjadi nya Berita Viral Salah Satu Kepala Desa di Desa Puundoho (SB)
dan Juga Kepala BPD Lengkong Batu (AMH) Dikabupaten Kolaka Utara Taruhan
Senilai Rp. 1 Milliar, Mendesak Bupati Kolaka Utara Untuk Segera Mencopot Kedua
Oknum Tersebut. pada Jumat (26/7/2024).
Ketua Umum Konsorsium Aktivis Anti Korupsi, Irsan Aprianto
Ridham Mengatakan Bahwa, Dimana Perbuatan Yang Dilakukan Keduanya Adalah Salah
Satu Contoh Buruk Sebagaimana Mengacu Pada Pasal 303 KUHP (ayat 3), judi adalah
permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya
peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait
dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh
mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain,
juga termasuk judi. Tuturnya
Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang
turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Dalam pasal 303 KUHP, dengan ketentuan hukuman untuk tindak
pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun
atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam
berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian".
Tutupnya.
Maka Dari Itu Kami Meminta Kepada Bupati Kolaka Utara Segera
Copot Kepala Desa Puundoho dan Juga Kepala BPD Lengkong Batu Dikabupaten Kolaka
Utara.(Red)
Posting Komentar