KOLAKA UTARA,FAKTANEWS.ONLINE--  Konsorsium Aktivis Anti Korupsi Menanggapi, Terkait terjadi nya Berita Viral Salah Satu Kepala Desa di Desa Puundoho (SB) dan Juga Kepala BPD Lengkong Batu (AMH) Dikabupaten Kolaka Utara Taruhan Senilai Rp. 1 Milliar, Mendesak Bupati Kolaka Utara Untuk Segera Mencopot Kedua Oknum Tersebut. pada Jumat (26/7/2024).

Ketua Umum Konsorsium Aktivis Anti Korupsi, Irsan Aprianto Ridham Mengatakan Bahwa, Dimana Perbuatan Yang Dilakukan Keduanya Adalah Salah Satu Contoh Buruk Sebagaimana Mengacu Pada Pasal 303 KUHP (ayat 3), judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk judi. Tuturnya

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP.

Dalam pasal 303 KUHP, dengan ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian". Tutupnya.

Maka Dari Itu Kami Meminta Kepada Bupati Kolaka Utara Segera Copot Kepala Desa Puundoho dan Juga Kepala BPD Lengkong Batu Dikabupaten Kolaka Utara.(Red)