FAKTANEWS.ONLINE, KENDARI-- Kasus Dugaan  Penggelapan Dana Perusahaan PT. Restu Bumi Mineral ( RBM ) yang disinyalir merugikan pihak perusahaan hingga miliaran rupiah terus bergulir di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Teranyar kasus yang berproses sejak dilaporkan oleh salah satu direktur PT. RBM pada September 2023 lalu kini sudah naik status ketahap Penyidikan. Demikian informasi yang disampaikan oleh Hendra Bayu pada awak media, Jum'at 12/07/2024.

Menurut Bayu pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, "Polda Sultra sudah meningkatkan proses kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan sesuai surat yang kami terima" ujarnya.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang bernomor SP.SIDIK/861/VII/RES.1.11/Ditreskrimum, tanggal 9 Juli 2024 ini Polda Sultra menyebutkan salah satu rujukan hukum terlapor memuat pasal 374 Subs 372 KUHP.

Diketahui, dirinya (Hendra Bayu) melaporkan (RS. Inisial)  yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. RBM dimana saat ini terlapor (RS) sudah berprofesi sebagai salah satu Komisoner di Bawaslu Kabupaten Konawe.

 "Kita ketahui bersama katanya, bahwa pasal 374 KUHP menyebutkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ungkapnya. 

Ia berharap agar Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini, "ini sudah naik ketahap Penyidikan, kalau sudah lengkap kemungkinan digelar perkara lagi untuk penetapan jika sudah ada tersangkanya" Ujar Hendra Bayu.

"Bisa jadi ditahan kalau sudah ada gelar perkara dan ada penetapan tersangka" Pungkasnya. (****)