FAKTA1.COM,KONAWE UTARA - Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D)
Konut mengapresiasi langkah PT Indonusa memberikan bantuan biaya pendidikan
(beasiswa) terhadap mahasiswa di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan,
Kabupaten Konut.
Namun, menurut Ketua Umum P3D Konut, Jefri langkah tersebut
merupakan kewajiban tiap perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya.
"Jadi tiap-tiap perusahaan tambang berdasarkan
peraturan perundang-undangan itu mesti wajib menyalurkan dana PPM dan CSR, dan
itu kita apresiasi, tetapi kita tidak boleh juga mengabaikan dugaan pelanggaran
hukum PT Indonusa," jelasnya.
Aktivis asal Konut ini mengungkapkan kejanggalan dugaan
penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.
"Berdasarkan hasil investigasi kami menemukan
kejanggalan dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa, yang dimana izin
lintas koridor itu melewati WIUP PT Antam site Konut dan masuk dalam kawasan
hutan, yang dimana dalam kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan
lindung, hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas yang merupakan
kawasan Eks bukaan penambangan ilegal dan masih berstatus denda administratif
PNBP PPKH dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik
Indonesia (KLHK RI) tahap XI dengan
penyelesaian Pasal 110B UU Cipta
Kerja," jelasnya.
Pentolan aktivis HmI ini juga membeberkan PT Indonusa
seharusnya memiliki izin kerjasama pengunaan Izin lintas koridor dengan PT
Antam sebagaimana lintasan yang di lewati
PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.
"Dalam penerapannya
PT Indonusa Dan PT Antam tbk adalah
perusahan dengan masing masing berbadan hukum yang terpisah dan berbeda sehingga jika PT
Indonusa memasuki wilayah IUP PT Antam tbk maka setau saya berdasarkan aturan
yang berlaku, wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam Kawasan
Hutan Lindung, HPK, dan HPT, apalagi tanpa PPKH," bebernya.
"Hal ini untuk membuktikan siapa yang akan membayar
dikemudian hari denda penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK ,HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan
izin lintas koridor PT Indonusa," tambahnya.
Lanjut Jefri jika pihaknya mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimana pemilik IUP wajib melaksanakan
reklamasi pasca tambang berarti kata lain PT Antam tbk yang akan melakukan
reklamasi pasca tambang walaupun PT indonusa yang melakukan Bukaan atau
lintasan Kawasan hutan lindung di dalam iupnya
Jefri juga mengungkapkan bahwa izin lintas koridor pt
indonusa di dalam WIUP PT Antamsite Konut menurutnya akan bertentangan dengan pasal 164 UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan
mineral dan batu bara yang berbunyi
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan,
melakukan,Pengolahan dan/atau Pemurnian,Pengembangan dan/atau Pemanfaatan,Pengangkutan,
Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak
berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"
Sehingga jefri berharap izin lintas Koridor PT indonusa
harus benar benar di pelajari dan di kaji ulang agar dikemudian hari PT
Antam tbk sebagai pemilik IUP tidak di rugikan dengan bukaan kawasan hutan dan
lintasan di dalam IUPnya yang tanpa dokumen kerjasama.
Jefri juga memberikan perhatian kepada manajemen PT Antam
untuk segera mengambil langkah terhadap Ijin Lintas koridor PT Indonusa didalam iupnya jika terus di biarkan tanpa
kajian hukum maka jefri berpendapat akan menjadi petaka bagi PT Antam d
kemudian hari.
"Berdasarkan Permen LHK No 8 setau saya tidak pernah
menyebutkan izin lintas koridor boleh di lakukan di dalam iup perusahan lain
tanpa izin," ujarnya.
Jeje juga kembali mengingatkan bahwa berdasarkan SK KLHK RI,
berdasarkan SK Nomor: SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Data dan
Informasi kegiatan yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak
memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap X, PT Indonusa sendiri melakukan
aktivitas bukaan di kawasan Hutan Lindung seluas 125,91 Hektar.
"Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Indonusa mesti membayar
denda administratif PNBP PPKH dengan skema penyelesaian pasal 110 A UU Cipta
Kerja" ujarnya.
Pihaknya juga memberikan warning terhadap pemberian kuota
RKAB terhadap PT Indonusa oleh Kementerian ESDM.
"Kami harap kementerian ESDM meninjau kembali pemberian
kuota RKAB sebanyak 300.000, kita juga harapkan APH untuk memberikan perhatian
khusus dan melakukan penindakan jika kedepannya kuota yang sangat melimpah ini
disalahgunakan dokumennya untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan
koridor yang dilintasi Izin Koridor PT Indonusa," bebernya.
Sebelumnya juga Pihaknya telah mengadukan PT Indonusa ke
KLHK dan Dirjen Pajak RI, untuk itu pihaknya berharap agar aduan tersebut
ditindak lanjuti.
"Kami harap aduan kami ditindaklanjuti,"
pungkasnya.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin
saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan
pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
"Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,"
katanya.
Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi ke Humas
PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa
pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.
"Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan
ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,"
katanya.
Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH,
maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
"Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja
sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang
mereka keluarkan untuk indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah
sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP," ungkapnya.
Selain itu media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke pihak
Kadis PTSP Sultra, Parinringi mengatakan "Untuk tehnis persetujuan izin
koridor yang di keluarkan oleh Dpm ptsp boleh di tanyakan di kehutanan, karena
ptsp mengeluarkan izin setelah melalui pertimbangan tehnis secara rinci dari
opd tehnis dalam hal ini Dinas Kehutanan,".
Media ini juga mengkonfirmasi ke pihak Dinas ESDM Sultra
terkait kuota RKAB PT Indonusa, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi
Sulawesi Tenggara Muh. Hasbullah Idris mengatakan bahwa PT Indonusa di tahun
2024 ini memiliki kuota RKAB.
"Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami,
ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300.000 ton,"
jelasnya.*
Posting Komentar