Faktanews.online, Jakarta  - Pemerintah Kabupaten Konawe mengajukan revisi sejumlah data wilayah administrasi Konawe yang dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus.

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menyebut pemerintah daerah mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk  direvisi karena ada ketidaksesuaian data dan fakta lapangan 

"Untuk  Konawe, ada tiga poin yang kami sampaikan saat rapat Kemendagri. Khusus di Kecamatan Lalunggasumeeto,  tercatat ada satu wilayah bernama Kelurahan Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun fakta lapangan tidak ada wilayah administrasinya, yang benar adalah Desa Watunggarandu dan itu sudah kita hapus," jelas Ferdinand usai mengikuti rapat updating kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Admisitrasi, Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (11/7/2024).

Rapat tersebut membahas rencana  revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022  tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Sulawesi Tenggara.

Pihaknya mengajukan  revisi  dari 261 jumlah desa terdapat kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe namun di lapangan masuk di wilayah Konawe Utara.

"Berdasakan Kepemendagri kami temukan  ada temuan nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian ada pulau bernama  Toko Toko Wawoone  secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe) namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita Konawe Utara,sehingga hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut," ungkap Ferdinan.

Selain itu, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi  Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), namun masih tercatat sebagai aset Konawe, dan Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyebut agar permasalahan tersebut segara dituntaskan karena dapat menggangu proses pembangunan daerah.

"Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan tata ruang wilayah (RTRW) yang berdampak pada langkah pembangunan ke depan," kata Harmin Ramba. (***)