FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE--Pada hari Rabu, 17 Juli 2024 Tim Pidsus
Kejaksaan Negeri Konawe melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) atas nama Terdakwa Abusain S Pd, dengan agenda pembacaan Dakwaan dan bertempat di Pengadilan negeri Konawe.
Dari Penyidikan sebelumnya, Terdakwa Abusain
ditemukan indikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS) dan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2019 dan 2020 di pada SMAN 1 Asinua Kabupaten
Konawe
Terdakwa Abusaim didakwakan telah melanggar Pasal
2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dalam amar
putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abusain, S.Pd.
sebagai berikut:
1. Pidana
Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan;
2. Pidana Denda
sebesar Rp 200.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 4 bulan;
3. Membayar
Uang Pengganti sebesar Rp 350.641.686,- subsidair pidana penjara selama 1 tahun
dan 8 bulan.
Bahwa kegiatan sidang perkara Tipikor ini telah
berjalan dengan aman dan lancar. (Ql)
Posting Komentar