FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE--Pada hari Rabu, 17 Juli 2024  Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Terdakwa Abusain S Pd, dengan agenda pembacaan Dakwaan dan bertempat di Pengadilan negeri Konawe.

Dari Penyidikan sebelumnya, Terdakwa Abusain ditemukan indikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS) dan Bantuan Dana Alokasi  Khusus (DAK) T.A. 2019 dan 2020 di pada SMAN 1 Asinua Kabupaten Konawe


Terdakwa Abusaim didakwakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dalam amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abusain, S.Pd. sebagai berikut:

1. Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan;

2. Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 4 bulan;

3. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 350.641.686,- subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.



Bahwa kegiatan sidang perkara Tipikor ini telah berjalan dengan aman dan lancar. (Ql)