FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba (HR), resmi melaporkan Pemilik Akun FacebooK Musdalifah di Polda Sultra atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada Rabu 17 Juli 2024.


“Kami tim kuasa hukum Bapak HR tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujar Sardin, SH.salah satu Tim kuasa hukum Harmin Ramba.


Sardin, SH. menjelaskan, setelah resmi dilaporkan pemilik akun FB Musdalifah, Kemudian meteri Laporan diperiksa oleh pihak Penyidik.


Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi- saksi kemudian penyidik akan kembangkan kasus tersebut.


“Namun intinya dari pelaporan tersebut, sebenarnya dengan adanya penyerangan dan penyerangan nama baik secara pribadi bapak HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan nama baik seorang Pejabat negara baik pribadi dan Keluarga besarnya,” jelas Sardin, SH..


Sardin, SH. mengungkapkan, sebenarnya beliau ( Harmin Ramba) tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana refresentasi kebebasan bermedia sosial (medsos).


“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti bapak HR. Sehingga pak HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” ungkap Sardin


Lebih lanjut Sardin, menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.


Disisi lain, setelah Beliau Pak HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar dan lebih tepatnya menyerang Pribadi 

Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah- langkah hukum,” ungkapnya.


Sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, lanjut Sardin, mempunyai target agar yang memberikan informasi lewat media sosial Facebook atas nama akun Facebook Musdalifah, secepatnya terperiksa dan jika ada unsur kesengajaan dan membuat Kegaduhan menjelang Pilkada ini agar terproses hukum.


Hal itu, agar orang yang dimaksudkan itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini membuat suatu peristiwa yang sangat menyerang pribadi Bapak Harmin Ramba secara pribadi.



Setelah mendengar dan melihat hal tersebut di group, para saksi-saksi dan pengadu keberatan atas apa yang disampaikan saudara Musdalifah di media social

(facebook). Bahwa apa yang dituduhkan saudara Musdalifah di media sosial (face book) itu semua tidak benar dan kami duga ada indikasi Hukum perbuatan tidak menyenangkan dan ITE.


“Keberatan kami karena telah menyerang kehormatannya secara pribadi maupun kapasitasnya seorang Pejabat negara sebagai Pj Bupati Konawe yang berdampak kepada keluarganya dan kepada masyarakat Kabupaten Konawe,” cetusnya.


Masih Sardin, kliennya Harmin Ramba secara pribadi sangat serius menyikapi adanya upaya- upaya yang dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencermarkan nama baik dan membuat fitnah di masa menjelang Pilkada.


“Terlebih lagi menyerang kehormatan, memfitnah, menyerbakan hoaks, mendeligitimasi wibawa pemerinthan, baik melalui platform Media Sosial, Pamplet/Binder maupun melalui gerakan- gerakan demonsrtratif,” pinta Sardin, SH**



Dilain pihak, Kepala kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K melalui Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat intelkam) Polres Konawe, AKP Maulana Akbar.Saat media menanyakan kebenaran informasi terkait aduan tim kuasa hukum HR"  jawabnya, baik terimakasih atas informasinya, memang semalam kami bersama kasat reskrim Polda Sultra mengamankan salah penggiat sosial media Untuk dibawa ke Polda mengingat terkait kejahatan atau pelanggaran IT, Polda Yang memiliki fasilitas mendukung dalam proses hukumnya.


Jadi itu di garis bawahi ya, itu bukan Penangkapan atau bagaimana, melainkan tindakan preventif dengan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan terkait postingan yang di posting di sosial media Facebook, 


Terakhir, AKP Maulana Akbar menghimbau kepada masyarakat agar Sebaiknya kita lebih berhati-hati untuk menyebarkan data, identitas, maupun foto-foto pribadi, ataupun orang lain supaya tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niatan buruk. Apalagi jika sampai berproses Hukum.


Tak sampai disitu, media Faktanews juga lanjut ke Polda Sultra untuk mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran ITE.


Melalui IPDA Hasrun, Humas Polda mengatakan Sampai saat ini, untuk sementara nanti dulu kita masih dalam pengembangan kasusnya 


jadi kedepannya kita pantau perkembangan nya ya.