SIDRAP, FAKTANEWS.ONLINE — Polres Sidrap mengamankan delapan orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi percakapan khusus.

Mereka terdiri dari mucikari laki-laki dan beberapa wanita penghibur.

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di kos-kosan diwilayahnya Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Rata-rata, pelaku adalah warga luar daerah.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan 6 buah handphone berbagai merk.

Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong mengatakan komplotan tersebut memiliki peran masing-masing. Mucikari berperan mencari pelanggan hingga tawar menawar.

“Ketika sudah terjadi kesepakatan. Lalu mucikari memberikan alamat dan tempat wanita yang sudah dipesan,” ucapnya.

Dari pengakuan salah satu tersangka mucikari menyebut bahwa ia menawarkan jasa open “BO” dengan harga Rp1,3 juta.

Yah, bisa ada tawar menawar. Mentoknya di harga Rp750 sekali pertemuan. Itu kami bagi dua, Rp400 ribu untuk perempuannya, Rp350 untuk kami,” ucapnya.

Kini, para pelaku menekan dibalik jeruji besi Mapolres Sidrap. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)