KENDARI, FAKTANEWS.ONLINE - Polemik terkait anggaran makan dan minum di rujab Sekda Sultra terus bergulir, kali ini Jangkar Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi ini lanjutan dari aksi sebelumnya yang berbuntut pada aduan dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Sultra.

Diketahui aksi tersebut tentang dugaan Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak dapat diyakini kewajaran senilai ratusan juta rupiah. 

Dalam orasinya Rasidin Selaku Ketua JANGKAR SULTRA menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling terhadap dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara. 

"Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Tenggara ini," terang Rasidin.

Sebelumnya lembaga Jangkar Sultra menemukan ada Anggaran Belanja Makanan Dan Minuman pada rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI Terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 Dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Setelah Data tersebut di dapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2024 lalu Resmi Memasukkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara namun ironisnya sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Laporan tersebut. 

Menurut Rasidin selaku Ketua JANGKAR Sultra mengatakan bahwa pihaknya sampai hari ini belum menerima konfirmasi dari kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara mengenai Laporan mereka kemarin. 

"Sampai hari ini belum ada konfirmasi sampai dimana kasus yang telah kami laporkan kemarin tanggal 19 Juli 2024," terang Aktivis HmI.

Rasidin juga menyampaikan agar tidak ada yang boleh ditutup tutupi terkait kasus ini sekalipun ini menyangkut Pejabat Tinggi Sulawesi Tenggara. 

"Kami me-warning Kejati Sultra agar jangan sekali kali bermain mata atas kasus ini, walaupun ini menyangkut Pejabat Tinggi Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara," tegasnya.

Mahasiswa Ekonomi UMK ini juga berharap secara kelembagaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam hal ini Kejati Sultra untuk memproses laporan yang telah mereka layangkan bulan lalu.

"Harapan kami tentu agar laporan yang kemudian kami telah layangkan dapat di atensi secepatnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," harapnya .

Terakhir Rasidin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga praktik korupsi di Sultra diamputasi.

"Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik praktik tindak pidana korupsi harus di hilangkan untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya juga Pihak Sekda Sultra melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra, dan tayang dibeberapa media.

Sekda Sultra, Asrun Lio menerangkan bahwa Jangkar Sultra keliru dalam menilai terkait anggaran makan dan minum.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

"Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima," katanya saat ditemui diruangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa "Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,".

Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.

Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.*