JAKARTA, FAKTANEWS.ONLINE- Laporan dugaan kerugian negara 2,7 Triliun yang menyeret nama Eks. Bupati Konawe Utara (Konut) inisial 'AS' yang dilaporkan Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-INDONESIA), mendapat lampu hijau dari pihak KPK RI. Jumat, (2/8/2024).

Diketahui, laporan Kaji Indonesia telah dalam proses telaah dokumen oleh pihak KPK. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Akbar Rasyid selalu ketua umum Kaji-Indonesia, bahwa laporan yang di antarkan pihaknya telah dalam proses tindak lanjut. 

"Kami sangat mengapresiasi tindakan KPK RI hari ini yang mulai melakukan tindakan penelaah laporan yang kami adukan pada Rabu, 10 Juli 2024 kemarin, maka kami berharap dalam hal ini KPK harus terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang". Terang akbar saat di wawancara media ini

Kata akbar, dalam laporannya, Eks. Bupati Konawe Utara diduga telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 

"Eks Bupati Konawe Utara yang diduga telah merugikan negara maka hal tersebut melangar undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Tegasnya

Lanjut akbar mengatakan, bahwa sejauh ini KPK telah melakukan proses penelahaan terhadap laporan yang di masukan dan akan terus berupaya untuk segera melakukan proses secara hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat. 

Terakhir, ketua KAJI-INDONESIA Akan terus mengawal laporan dan menegaskan terhadap KPK RI untuk segera menjemput paksa Eks. Bupati Konawe Utara karena diduga perbuatannya negera mengalami kerugian sebesar 2,7 T.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.(*)