JAKARTA,FAKTANEWS.ONLINE-- Aksi jilid II Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Pemuda pemantau Pertambangan (PEPTAM) Sulawesi Tenggara Bertandang di Kementerian Perhubungan, Komisi Pemberantasan RI dan Kejaksaan Agung Jumat, 02/Agustus/2024".

Ketua Umum Pemuda Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (PEPTAM) Egi Rahman Sukarta, dalam orasinya  mengatakan "Besar dugaan kami Kepala Syahbandar Lapuko telah melakukan pungutan liar (Pungli) atau tindak pidana Gratifikasi dengan modus fee royalti (Fee Syahbandar) terhadap beberapa perusahaan tambang yang berada di kabupaten konawe selatan, provinsi Sulawesi Tenggara. 

Di tempat yang sama Muh.Rahim selaku Korlap Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala syahbandar lapuko inisial"LNT" yang di duga kuat telah menerima dana  Kordinasi dengan Fee 100 Juta Per 20 Tongkang Melalui Rekening Oknum Yang Berinisial"MD". Kata Rahim

Tidak hanya itu pihaknya juga mendesaknKementerian Perhubungan untuk segera mencopot Kelapa Syahbandar Lapuko. 

Modus yang diduga dilakukan oleh kepala syahbandar adalah meminta rekening orang lain untuk menarik fee dari beberapa perusahaan baik legal maupun ilegal di Kab.konawe selatan. 

Selanjutnya mereka juga mendesak Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. WIN, PT. GMS, PT. JAGAD, PT.HOFFMEN serta beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam melakukan praktek suap menyuap kepada Kepala Syahbandar Lapuko inisial "LNT"

Terakhir Muh Rahim menegaskan bahwasannya gerakan ini bukan yang terakhir kalinya, Berikutnya kami akan bertandang di Kemenhub RI,untuk mengawal kasus ini sampai tuntas."