FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE UTARA- Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin mengukuhkan 158 Kepala Desa (KADES) se-Kabupaten Konawe Utara dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa.  Acara pengukuhan berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Kamis (05/09/2024).

Dalam acara tersebut, bupati konut menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada seluruh perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Konawe Utara.

Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara, Forkompinda, sekretaris Daerah kabupaten Konawe Utara dan kepala OPD.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, merupakan amanah perubahan undang-undang desa nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya pada masa jabatan kepala desa sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Atas nama pemerintah daerah kabupaten Konawe Utara, Ruksamin menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan.

“Semoga SK perpanjangan ini menjadi berkah berkelanjutan pengabdian dari para kepala desa kepada bangsa, negara dan kepada masyarakat desa pada khususnya,” ucap Ruksamin.

Bupati Konawe Utara mengatakan, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting sebagai unsur yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

Selain itu, Pemdes dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Seorang kepala desa harus mampu memberdayakan sumber daya yang ada yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang di miliki sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ruksamin juga menyampaikan kepada para kepala desa agar segera melaksanakan review RPJMDes yang memuat kebijakan dan program tambahan selama 2 tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan.

Serta, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, melalui badan perencanaan pembangunan dan inovasi daerah Kabupaten Konawe Utara.

“Kami titipkan agar bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan pemanfaatan dana desa dengan baik dan transparan serta hindari korupsi laksanakan dana Desa sesuai asas kemanfaatan infrastruktur di desanya juga program pemberdayaan sesuai karakteristik di desanya masing-masing," tegas Ruksamin.

Untuk diketahui, kepala desa yang baru dikukuhkan adalah masa jabatan periode 2020 hingga 2028 sebanyak 80 desa dan masa jabatan kepala desa periode 2023-2031 sebanyak 78 desa," (FN/SID).