KONAWE,FAKTANEWS.ONLINE-- Fajar meronda tak tinggal diam atas viralnya dugaan keterlibatannya selaku ASN yang berfose dengan bacabup dan bacawabup menggunakan pakaian beratribut PDIP Konawe.

Fajar mengambil langkah hukum dengan melaporkan Media yang diduga penyebar hoaks atau berita bohong.

Fajar meronda melaporkan Media tersebut ke polres  Konawe, Dalam laporan polisi itu, yang diterima Brigadir Ovaldin,SH, Fajar meronda meminta pihak kepolisian menindak tegas  Media & personal penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan dirinya.

Hari ini, kami melaporkan  media yang diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik kami, dan  Kami meminta dengan Arif agar kasus ini  ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," ujar Fajar meronda di Polres Konawe, Senin , 2 September  2024.

Untuk diketahui diberitakan sebelummnya, Fajar sapaan Fajar Meronda,telah menyampaikan klarifikasi bahwa keterlibatannya selaku ASN yang berfose dengan bacabup dan bacawabup menggunakan pakaian beratribut PDIP Konawe.

Berikut kronologis laporan pengaduan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong & pencemaran nama baik, yaitu sbb :Bahwa Tanggal 8 Agustus 2024 saudara Jafrun menyebarkan Link berita dari suarakarsa.com yang berjudul, “ ASN aktif pemda Konawe FM diduga terlibat politik praktis, “ kegrup whatsapp Forum Demokrasi Sultra, Media Center Pemprov Sultra,

Berita Fakta Seputar Indonesia dan link berita media Kendari.com yang berjudul,” Bawaslu Konawe terus menelisik keterlibatan ASN Fajar meronda yang berfose dengan bacabup dan bacawabup menggunakan pakaian beratribut PDIP Konawe.” selanjutnya

Pada tanggal 12 agustus 2024 saya membuat hak jawab sebagai klarifikasi terkait dari isi berita yang cenderung mempraming bahwa kami terlibar politik praktis, dan hak klarifikasi kami menyampaikan dan mengirimkan pada wartawan yang membuat berita atas nama saudara Ronas, pada point 2 yang isinya,"

Bahwa kami tegaskan tidak ikut dan terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam rangka penjemputan maupun konvoi kedatangan dibandara haluo oleo wakil ketua DPRD Konawe dari PDIP maupun anggota DPR-RI dari Partai PAN,"

Kemudian selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024 saudara Jafrun Kembali menyebarkan link berita dari media.com yang berjudul, “ diberitakan terkait dugaan politik praktis, ASN Fajar Meronda tantang Bawaslu Pembuktiannya,” digrup whatsapp Forum Demokrasi

Sultra, Media Center Pemprov Sultra, Berita Fakta Seputar Indonesia dan memposting di akun facebook miliknya yang mana isi berita tersebut telah diplintir sehingga berubah makna yaitu menyatakan “ Bahwa kami tegaskan ikut dan terlibat baik secara aktif maupun pasif dalam rangka penjemputan maupun konvoi kedatangan dibandara haluo oleo wakil ketua DPRD Konawe dari PDIP maupun anggota DPR

RI dari Partai PAN, kemudian selain itu juga ada isi berita yang tidak pernah saya katakan dan sampaikan yaitu, “ mendesak bawaslu segera membuktikan keterlibatan dirinya saat penjemputan RD-FPK dibandara Haluoleo pada 8 Agustus lalu.

Selanjutnya atas adanya pemelintiran kata dan penambahan kalimat yang tidak pernah kami sampaikan, maka pada tanggal 13 Agustus 2024 kami menyampaikan hak koreksi kepada saudara Ronas terhadap berita yang disebarkan Jafrun, namun saudara Ronas, menyampaikan kepada saya bahwa yang menulis berita tersebut bukan dirinya melainkan saudara Jafrun, dan disaat itu kami konfirmasi dan menyampaikan hak koreksi kepada saudara Jafrun tetapi tidak direspon

Kemudaian selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2024 saudara Jafrun melalui akun facebook miliknya memposting foto saya sambil melingkarinya dan mentag akun facebook saya dan menulis komentar “ Penjilat dan Penipu itu tepat disematkan pada anda diri sendiri bukan pada orang lain”, pernyataan ini adalah suatu tuduhan yang sangat serius dan melukai suasana kebatinan baik pribadi maupun keluarga besar kami, dan setelah mecermati dan menelaah apa yang dilakukan saudara jafrun, adalah tidak benar, menyerang personal, merugikan dan merusak reputasi kami baik sebagai pribadi anggota Masyarakat maupun sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara, dan karena itu perbuatan saudara jafrun patut diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang  melawan hukum, yang bisa saja dikenakan UU ITE,  yang berkaitan dengan pencemaran nama baik bisa diancam pidana Penjara 4 Tahun dan denda Rp. 750 juta, dan terkait dengan penyebaran berita bohong bisa saja di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar.

Bahwa Langkah hukum yang kami ambil ini dalam rangka memberi Pelajaran kepada kita semua agar bijak dan berhati hati dalam bermedia sosial,dan memberi warning pada pimpinan media agar sejauh mungkin menghindari proses hukum, maka sebaiknya media harus berhati – hati dalam menyiarkan hak jawab dan memastikan bahwa klarifikasi atau bantahan tersebut disajikan secara akurat dan sesuai dengan maksud asli dari pihak yang memberikan klarifikasi,dan

disamping proses hukum kami juga lagi memikirkan apakah akan mengambil Langkah – Langkah pengaduan pada Dewan PERS atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Fajar" berharap tidak ada lagi oknum Wartawan ataupun owner dari sebuah perusahaan media yang menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta. Dia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi selama ini, dan  meminta doa dan dukungan terbaik dari netizen untuk dirinya dan Keluarga, pangkasnya.