FAKTANEWS.ONLINE - Seorang pria di Kendari atas nama Ferdi melalui kuasa hukumnya, Firman melaporkan mantan istri inisial A ke Polresta Kendari.

Jevin sapaan akrabnya mengatakan pihaknya melaporkan soal dugaan tindak pidana pengrusakan di SPKT Polresta Kendari pada Rabu, 4 September 2024.

"Kami lakukan pengaduan atas masalah dugaan Tindak Pidana pengrusakan dimana awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 klien saya dan A terlibat cekcok mulut sehingga klien saya keluar dari rumah," katanya.

Ia menambahkan bahwa statusnya saat ini telah bercerai dengan A.

"Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA saya kembali ke rumah dan melihat pakaian dan sepatu saya sudah terhamburan dan sudah dalam kondisi tersobek-sobek sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah itu A mengirim pesan ke kliennya dan disalah satu pesannya diduga melakukan fitnah terhadap kliennya.

"Klien saya diduga di fitnah dan barang-barangnya dirusak, dan untuk itu kita adukan persoalan tersebut," tuturnya.

"Adapun pakaian dan sepatu saya yang sudah dirusak tersebut dengan cara disobek dan menurut saya disobek menggunakan alat atau benda tajam jenis pisau yang mana pisau tersebut saya temukan di meja ruang tamu, sehingga atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polresta Kendari," bebernya.

Terakhir pihaknya meminta penyidik Polresta Kendari untuk menindaklanjuti aduan tersebut, agar hal serupa tidak terulang.

"Kita minta aduan kami ditindaklanjuti, agar tidak terulang, dan jangan sampai kedepannya nanti lebih parah yang dilakukan oleh terlapor," pungkasnya.*