KONAWE, FAKTANEWS.ONLINE-- Sat Resnarkoba Polres Konawe Ungkap TP Narkotika Gol I Jenis sabu di Desa. Lalimbue jaya Kec. Kapoiala kabupaten Konawe, Selasa Tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. 

Pelaku berjenis kelamin laki-laki RWF alias DIAN Bin  FAHRI (39 Tahun), Pelaku diduga berperan sebagai Pengedar Narkotika dan melanggar hukum Pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Jelas Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M.

Kasat Resnarkoba polres Konawe, AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M. Menjelaskan bahwa, pada hari Senin tanggal  2 September 2024 sekitar pukul 23.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres konawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa. Lalimbue jaya kec.kapoiala Kabupaten Konawe sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya terang AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M. melalui Keterangan Tertulisnya melalui pesan WhatsApp, langsung mengarahkan anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut, anggota  satresnarkoba polres Konawe, saya perintahkan gerak cepat menindak lanjuti informasi laporan masyarakat tersebut

Lebih lanjut " AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M.  Mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan Tangkap Tangan terhadap sdr.  Radian Wahyu Fahri  alias Dian Bin  Fahri Nur 

Kemudian" Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan melakukan interogasi, berdasarkan informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penggeledahan Pakaian dan badan pelaku ditemukan 1 buah HP merk Vivo warna Biru pada kantong celana kiri pelaku, 6 sachet kosong kecil pada kantong saku sebelah kiri.

Narkoba/Sabu tersebut disembunyikan didalam kantong celana kiri pelaku, 6 sachet kosong kecil pada kantong saku sebelah kiri. yang saat itu di temukan

1 (Satu) buah sendok takar warna merah putih pada saku depan kiri dan 2 buah sachet isi sabu dengan berat bruto 0.92 gram, 

Selanjutnya petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Konawe membawa tersangka Radian Wahyu Fahri  alias Dian Bin  Fahri Nur dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe guna pemeriksaan lebih yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Atas perbuatan pelaku melanggar hukum Pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Jelas Kasat Resnarkoba AKP Muh. Yusran, S.Sos., M.M. tentang Narkotika.