FAKTANEWS.ONLINE, KONAWE-- Jelang Pilkada Kabupaten Konawe Selatan masyarakat Berharap Penyelenggaraan Yang Jujur, Tegas dan Terbuka Demi kemajuan Bersama.

Namun hal tersebut tidak sejalan apa yang diharapkan masyarakat dengan mudah, pasalnya diduga istri Calon Bupati Konawe Selatan, kelihatan ada upaya ingin menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan dalam kontestasi pilkada Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024 ini.

Disinyalir pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang, para Aparatur Sipil Negara (ASN)

di Kabupaten Konawe Selatan, mendapat ajakan memilih Cakada dari oknum Aparatur sipil negara (ASN) agar mendukung salah satu calon Bupati  tertentu.

Informasi yang dihimpun tim media dilapangan, diduga ada istri paslon secara licik mengerahkan segala cara agar memilih Suaminya sebagai Bupati Konawe Selatan untuk 5 tahun kedepan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD-PPWI) Sulawesi Tenggara.

La Songo, meminta kepada Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Konawe Selatan, Jangan lengah mengawasi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang ikut atau Disinyalir Kampanyekan Calon Bupati 

Bawaslu dan KPU kabupaten Konawe Selatan Jangan sampai Mandul dalam pengawasan para ASN, di kabupaten Konawe, dikarenakan sudah disinyalir oknum - oknum ASN Kampanye gelap untuk saran kan masyarkat pilih AJP-JAM" Ucapnya

ia menjelaskan,peran Bawaslu dan KPU untuk Hal Pilkada ini sangat lah Penting juga dalam bentuk pengawasan.Jangan nanti sampai Mandul pengawasan. 

“ASN, inisial (FS), seharusnya netral, tetapi yang terjadi adalah sosialisasi yang terselubung dalam bingkai kampanye, di mana ajakan jelas mengarah kepada salah satu pasangan calon, yakni nomor 1,” ungkap La Songo saat memberikan informasi via WhatsApp 

 La Songo menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, ASN yang dilaporkan tampak mengajak Serta Memberi Sesuatu Berupa Amplop Yang Bergambarkan Foto pasangan calon nomor 1 Yakni Adi Jaya Putra - James Adam Mokke.

Padahal Intruksi Netralitas dan aturan itu sudah ditegaskan oleh Mendagri dan Bupati dan wajib diterapkan oleh seluruh ASN di Lingkup Kabupaten Konawe Selatan dengan sanksi yang ada bila hal itu dilanggar.

Hal ini bisa menimbulkan Mosi ketidak percayaan masyarakat pada Instansi penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas, kejujuran dan kedamaian pada Pilkada yang digelar nanti,” ucapnya.

Penanganan kasus pelanggaran disiplin memang harus menjadi perhatian khusus, apalagi sudah ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, prosedur dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin harus sudah mengacu kepada peraturan tersebut, dan jangan sampai dalam melakukan proses penjatuhan hukuman terdapat kesalahan administratif bahkan sampai menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi, betul-betul harus jeli dan teliti dalam hal permasalahan hukum, Karena tindak pelanggaran disiplin PNS sangat komplek, penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran sisiplin PNS harus sesuai dengan jenis pelanggaranya.” jelasnya.

“Ajakan itu jelas dan terang, disertai dengan fasilitasi kegiatan yang mengarah kepada kampanye untuk melanjutkan dukungan kepada salah satu calon,” tambahnya.

Guna mengungkap kebenaran informasi tersebut, Pihak lain,  Mursalim, SH. Salahsatu Tim Kuasa Hukum Pelapor berharap Bawaslu agar Benar - Benar Melaksanakan Tugas dan Fungsinya Secara Profesional Jujur Adil, bahwa Berdasarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan nomor : 175/PP. 01.02/K.SG-11/10/2024 pertanggal 07 Oktober 2024.

Tim Kuasa Hukum Pelapor, berharap agar bawaslu konawe selatan benar-benar melaksanakan seperti apa yang termuat dalam point 2 Status Laporan yang isinya “ meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh FS kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diproses atau ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berkalu “ tegas Mursalim.(*)