Faktanews.online,Kalsel_ Polres Batola, Polda Kalsel, Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kec. Mandastana Kab. Batola pada 9/10/2024.

Kapolres Batola ANIB BASTIAN S.I.K. M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan seorang  pelaku berjenis kelamin wanita diamankan berserta 14 paket Sabu berhasil ditemukan oleh tim Opsonal Sat Narkoba Polres Batola.

Pelaku berinisial SI, umur 32 tahun, jenis kelamin wanita, warga Desa Terantang kec. Mandastana. Kab. Batola di amankan dirumahnya berikut barang bukti setelah dilakuan penggeledahan terang  Kasi Humas Iptu Marum.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum merincikan Dari penggeledahan dirumah pelaku berinisial SI petugas berhasil menemukan 14 ( empat belas ) paket  narkotika gol I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 6,82 gram  (berat bersih 3,40 ) gram, dan selanjutnya dilakukan penyitaan, petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti lainnya diantaranya 1 buah HP, 1 buah tas dan 1 buah sendok dari plastik.

Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan mengatakan Pengungkapan kasus Narkotika tersebut diawali atas adanya informasi dari Masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Terantang Kec. Mandastana, Kab. Batola. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dengan cara observasi di sekitaran tempat yang di maksud dan petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh pelaku bernama berinisial SI serta ditemukan 14 (empat belas) paket Narkotika, yang yang disimpan pelaku di atas lemari ruang tamu di simpan dalam sebuah tas berwarna navy milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di bawa ke kantor sat resnarkoba polres batola untuk penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku SI menjalani diproses Sat Narkoba polres Batola dengan persangkaan

Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika 

Humas polres Batola